Bab
I
Pendahuluan
Latar Belakang
Pada
tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan
Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di jakarta. Berikut tujuan-tujuan
PERHUMAS adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan perkembangan dan keterampilan profesional hubungabmasyarakat di Indonesia.
- Memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
- Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman diantara para anggotanya.
- Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun diluar negeri.
Tahun
1977 Perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yaitu
FAPRO (Federation of ASEAN Public Relations Organization) di Kuala
Lumpur. Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi FAPRO
di jakarta.
Sebagai
organisasi resmi, Perhumas telah menetapkan kode etik profesi dan telah
terdaftar di Departermen Dalam Negeri dan Departermen Penerangan waktu itu,
serta tercatat dan diakui oleh International public Relations Association (IPRA),
yang merupakan organisasi profesi di tingkat internasional.
KODE
ETIK KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS
(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)
(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)
- Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
- Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
- Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
- Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.
ASOSIASI
PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APPRI)
Di
Indonesia juga terdapat organisasi yanng menghimpun perusahaan humas, yakni
APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relations). APRI didirikan pada 10 April 1987
di Jakarta bersifat independen. Tujuan Apri Adalah sebagai berikut:
- Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif, dan kreatif, turut serta dalam usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
- Mewujudkan fungsi public relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktik dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
- Mengembangan dan mewujudkan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota dengan konsultasi dan kerjasama serta memberikan saran bagi pemerintah.
- Memberi informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.
- Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum koordinasi praktik publik relations.
- Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.
- Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.
APPRI
juga telah menetapkan kode etik profesi dan memberlakukan pada anggotanya.
Sampai sejauh ini anggota APPRI telah berkiprah di tingkat internasional.
PENGERTIAN ETIKA
Etika (etimologi) berasal dari bahasa
Yunani, yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan Moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
“MORES” (dalam bentuk jamak), yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.
Istilah lain yang identik dengan Etika
adalah sbb :
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan dasar-dasar, prinsip,
aturan hidup (Sila) yang lebih baik (Su). Akhlak (Arab), berarti Moral, dan Etika berarti ilmu
akhlak.
ETIKA DAN MORAL
Etimologis etika berasal dari kata
Yunani: ”ta etha”, yakni bentuk jamak dari ethos, berarti adat kebiasaan. Dari
kata ini terbentuk istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Kata ”moral” berasal dari bahasa latin ” ”Mos”
(jamak :mores), yang berarti kebiasaan, adat. Jadi, etimologis, kata ”etika”
sama dengan kata ”moral”,yang keduanya berarti adat kebiasaan.
Menurut
Filsuf Aristoteles dalam bukunya “Etika Nikomacheia” menjelaskan
pembahasan Etika sebagai berikut :
1. Terminius
Technicus, dalam hal ini etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2. Manner & Custom,
membahas Etika yang berkaitan dengan tata cara & kebiasaan (adat) yang
melekat dalam kodrat manusia (Inherent in Human Nature) yang terikat dengan
pengertian “baik & buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
PENGERTIAN PROFESI
Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau
pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius. Dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah profesi
tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan
pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah
menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya
“kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak
akan menghianati profesinya (Mahmoeddin, 1994:53).
Ciri-ciri
khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto, 1992:
41-48) dan artikel International Encyclopedia of education secara garis besar
sebagai berikut:
a) Suatu bidang yang terorganisasi
dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
b) Teknik dan proses intelektual;
c) Penrapan praktis dan teknik intelektual;
d) Melalui periode panjang menjalani pendidikan,
latihan, dan sertifikasi;
e) Menjadi anggota asosiasi atau
organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan
saling menukar informasi sesama anggotanya;
f) Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang
disandangnya;
g) Profesional memiliki perilaku yang baik dalam
melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.
Bab 2
Pembahasan
Kode Etik Profesi Humas
Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public
Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The
practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge,
adherence to agree on standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR
merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang
berlandaskan latihan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar
etiknya.
Setiap
penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai
acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function)
profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan
etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota
profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan
etika Kehumasan serta aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi
praktisi atau professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya
untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai
penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau
organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut
G. Sachs dalam bukunya “The Extent and intention of PR and Information
Activities” terdapat tiga konsep penting dalam Etika Kehumasan sebagai
berikut :
The
Image, the knowledge us and attitudes toward us the our different interest
groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap kita terhadap
kiat yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
The profile, the knowledge
about an attitude toward, we want out various interest group to have
(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita
inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
The ethics is branch of
philosophy, it is a moral philosophy or philosophical thinking about morality.
Often used as equivalent to right or good (Etika merupakan cabang dari ilmu
filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu
berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu pengertian
secara umum bahwa Citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk
terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana
sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan
acuan bagi Kode Perilaku Moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi
kehumasan. Etika tidak akan mengikat. Etika ialah petunjuk
salah benar. Pantas dan tidak pantas. Etika jadi guidancedalam budaya. Demikian
pula dalam bidang kehumasan. Etika kehumasan tidak akan tertulis baku. Etika
tidak bersifat formal dan kaku. Etika kehumasan menjalin relasi dengan
masyarakat dan akan berinteraksi dengan ragam kultur. Setiap kultur memiliki
karakter masing-masing. Mengapa etika kehumasan menjadi penting? Menilik ke
aturan legal humas tidak akan ada yang mengatur demikian. Hanya etika yang
membeberkan hal demikian. Kasus Etika Kehumasan
Sebelum membahas poin inti tentang etika kehumasan, berikut ini dikaji kasus-kasus yang menyangkut etika kehumasan.
Sebelum membahas poin inti tentang etika kehumasan, berikut ini dikaji kasus-kasus yang menyangkut etika kehumasan.
Kasus blacklist Indomie. Ketika mie sejuta umat ini dicekal
di Taiwan, masyarakat panik. Namun, secara legowo, direktur PT Indofood
menyebutkan bahwa mengonsumsi mie instan secara berlebihan tidak baik.
Perhatikan komentar Francis Weliran ini. Presiden direktur ini mengakui mie
instan memiliki efek samping buruk. Etika untuk berlaku jujur.
Bencana Mentawai. Kehumasan tidak melulu sekadar perusahaan, tetapi organisasi semacam DPR. Ketika tsunami menghantam Mentawai, Ketua DPR, Marzuki Alie, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Bagi penduduk yang berada di Mentawai, hal itu adalah risiko. Relokasi adalah pilihan. Wow, sontak saja publik dibuat kaget. Esoknya, Marzuki Alie jadi sasaran tembak media dan masyarakat. Perhatikan komentar Marzuki Alie. Tidak mempunyai rasa simpatik. Pemukulan wartawan SCTV. Bank Indonesia tidak lepas dari kasus etika kehumasan. Saat wartawan SCTV berniat meliput, bukan berita yang didapat. Justru bogem mentah dari penjaga keamanan. Aliansi wartawan langsung bereaksi keras, menuding otoritas ekonomi tersebut tidak bisa menghargai profesi wartawan. Selang beberapa hari, Boediono, gubernur BI kala itu, meminta pengusutan tuntas atas kasus tersebut. Perhatikan siapa yang memberi komentar pada publik. Langsung dari top management. Hal ini untuk mencitrakan keseriusan mengatasi persoalan.
Bencana Mentawai. Kehumasan tidak melulu sekadar perusahaan, tetapi organisasi semacam DPR. Ketika tsunami menghantam Mentawai, Ketua DPR, Marzuki Alie, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Bagi penduduk yang berada di Mentawai, hal itu adalah risiko. Relokasi adalah pilihan. Wow, sontak saja publik dibuat kaget. Esoknya, Marzuki Alie jadi sasaran tembak media dan masyarakat. Perhatikan komentar Marzuki Alie. Tidak mempunyai rasa simpatik. Pemukulan wartawan SCTV. Bank Indonesia tidak lepas dari kasus etika kehumasan. Saat wartawan SCTV berniat meliput, bukan berita yang didapat. Justru bogem mentah dari penjaga keamanan. Aliansi wartawan langsung bereaksi keras, menuding otoritas ekonomi tersebut tidak bisa menghargai profesi wartawan. Selang beberapa hari, Boediono, gubernur BI kala itu, meminta pengusutan tuntas atas kasus tersebut. Perhatikan siapa yang memberi komentar pada publik. Langsung dari top management. Hal ini untuk mencitrakan keseriusan mengatasi persoalan.
Etika Kehumasan Apa, siapa, dan bagaiamana
etika kehumasan itu? Adaptasi. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Etika kehumasan harus selalu menyelaraskan diri dengan kultur yang sedang
dihadapi. Adaptasi tersebut berarti menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku.
Responsif. Kehumasan akan jadi sasaran tembak dari kemarahan atau
ketidakpuasan. Sikap responsif akan menanggulangi sikap negatif berlebihan.
Kehumasan harus berpikir out of the box. Keluar dari kotak formal yang mengungkung
Simpatik. Tidak ada yang melarang kehumasan dipegang oleh orang yang kaku.
Namun, apa jadinya ketika harus menghadapi publik yang sensitif? Simpatik bisa
berasal dari pemilihan kata, gestur, dan mimik wajah yang teduh.
Pendapat Para Pakar/Ilmuwan Tentang Etika
1. “I.R.
Poedjawijatna” dalam bukunya Etika, mengemukakan bahwa Etka merupakan cabang
dari filsafat. Etika mencari kebenaran & sebagai filsafat ia mencari
keterangan benar yang sedalam-dalamnya. Tugas Etika adalah mencari ukuran baik-buruknya
tingkah laku manusia.
2. “Ki Hajar Dewantara” (1962),
Etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan & keburukan di
dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran
& rasa yang dapat merupakan pertimbangan & perasaan, sampai mengenai
tujuan yang dapat merupakan perbuatan.
3. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1988),etika memiliki tiga arti :
·
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
·
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; pengertian ini tertuang dalam
kajian kode etik profesi, misalnya: Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Humas,
atau Kode Etik Periklanan
·
Nilai
mengenai tindakan yang benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.
Pengertian
& definisi Etika dari para filsuf atau ahli tersebut diatas berbeda-beda
pokok perhatiannya, antara lain :
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang
termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and the nature of the right).
2. Pedoman perilaku yang diakui berkaitan dengan
memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions).
3. Ilmu watak manusia yang ideal & prinsip-prinsip
moral sebagai individual (The science of human character in its ideal state,
and moral priciples as of an individual).
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The
science of duty).
Berkaitan
dengan definisi atau pendapat para tokoh tersebut di atas tentang etika, dapat
ditarik suatu kesimpulan secara umum bahwa “hubungan dengan perbuatan seseorang
yang dapat menimbulkan “penilaian” dari pihak lainnya akan baik-buruknya
perbuatan yang bersangkutan disebut ETIKA”.
Berdasarkan
bagan / diagram diatas, “A. Sonny Keraf” membagi etika menjadi dua yaitu :
Etika Umum; merupakan prinsip-prinsip moral
yang mengacu pada prinsip moral dasar sebagai pegangan dalam bertindak dan
menjadi tolok ukur untuk menilai baik buruknya suatu tindakan yang ada di dalam
suatu masyarakat.
a.
Etika Khusus; merupakan penerapan moral dasar
dalam bidang khusus. Aplikasi dari etika khusus ini misalnya; keputusan
seseorang untuk bertindak secara etis dalam suatu bidang tertentu baik itu
dalam mengambil keputusan maupun dalam kehidupan sehari-hari didalam suatu
organisasi. Contoh; keputusan untuk bertindak secara etis dalam dunia bisnis,
dalam organisasi kehumasan dan sebagainya.
b.
Etika
profesi sendiri merupakan bagian dari etika social. Jadi, dapat disimpulkan
Etika Public Relations merupakan bagian dari etika social. Etika Profesi
memberikan penekanan pada hubungan antar manusia (antar-insani) dengan
sesamanya yang memilki profesi yang sama. Tujuannya, supaya ada kerjasama yang
baik dan keselarasan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam
satu profesi. Etika Public Relations mempunyai tujuan yang sama dengan etika
profesi. Adanya etika Public Relationsm diharapkan ada keselarasan yang dapat
menimbulkan kerjasam yang baik antara individu-individu yang ada dalam lingkup
Public Relations.
PERAN
ETIKA
Pemahaman
tentang etika memang sangat luas. Etika dapat dipelajari dari bermacam-macam
teori, pendekatan maupun dari artinya.
Paparan
diatas memberikan pemahaman tentang etika dari beberapa teori. Yang menjadi
pertanyaan sekarang, apa peran etika dalam kehidupan ini ?
Etika
memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Ada beberapa peran
yang dimiliki oleh etika tersebut beberapa diantaranya adalah:
a. Etika mendorong
dan mengajak setiap individu untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil
keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan
(bersifat otonom). Pada tataran ini tidak ada campur tangan dari individu yang
lain karena secara sadar setiap inividu berusaha untuk memutuskan berdasarkan
pendapatnya sendiri.
b. Etika dapat
mengarahkan masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib,
teratur, damai, dan sejahtera dengan mentaati norma-norma yang berlaku demi
mencapai ketertiban dan kesejahteraan social. Keadaan ini disebut sebagai “Justitia
Legalis” atau “Justitia Generalis”, keadilan yang menuntut ketaatan
setiap orang terhadap semua kaidah hokum dan kaidah social lainnya demi
keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat. Etika mampu menumbuhkan kesadaran
manusia untuk mentaati nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku didalam
masyarakat dimana individu itu berada. Kesejahteraan social dapat tercipta
akibat kesadaran yang muncul dalam diri setiap individu didalam masyarakat tersebut.
Nilai dan norma yang diberlakukan di suatu masyarakat menjadi penting.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI
Seorang
professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat
dengan kode etik profesi (code of profession) dank kode perilaku (code of
conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsinya dan peran
dalam satu organisasi /lembaga yang diwakilinya. Disamping itu, seorang
professional PR/Humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan
yang matang dan benar. Seorang professional dapat membedakan secara etis mana
yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan
pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.
Howard
Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971)
mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled
art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on
standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara
praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan
latihan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.
Setiap
penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai
acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function)
profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan
etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi
bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman
tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta
aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau
professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan
citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang
professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good
corporate image) yang diwakilinya.