kilas Potret

selamat datang wahai sahabat potret

Selasa, 22 Mei 2012

etika profesi humas


Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang
Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di jakarta. Berikut tujuan-tujuan PERHUMAS adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan perkembangan dan keterampilan profesional hubungabmasyarakat di Indonesia.
  2. Memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
  3. Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman diantara para anggotanya.
  4. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun diluar negeri.
Tahun 1977 Perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yaitu FAPRO (Federation of ASEAN Public Relations Organization) di Kuala Lumpur. Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi FAPRO di jakarta.
Sebagai organisasi resmi, Perhumas telah menetapkan kode etik profesi dan telah terdaftar di Departermen Dalam Negeri dan Departermen Penerangan waktu itu, serta tercatat dan diakui oleh International public Relations Association (IPRA), yang merupakan organisasi profesi di tingkat internasional.
KODE ETIK KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS
(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)
  1. Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
  2. Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
  3. Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
  4. Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.
 ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APPRI)
Di Indonesia juga terdapat organisasi yanng menghimpun perusahaan humas, yakni APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relations). APRI didirikan pada 10 April 1987 di Jakarta bersifat independen. Tujuan Apri Adalah sebagai berikut:
  1. Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif, dan kreatif, turut serta dalam usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
  2. Mewujudkan fungsi public relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktik dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
  3. Mengembangan dan mewujudkan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota dengan konsultasi dan kerjasama serta memberikan saran bagi pemerintah.
  4. Memberi informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.
  5. Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum koordinasi praktik publik relations.
  6. Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.
  7. Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.
APPRI juga telah menetapkan kode etik profesi dan memberlakukan pada anggotanya. Sampai sejauh ini anggota APPRI telah berkiprah di tingkat internasional.
PENGERTIAN ETIKA
Etika (etimologi) berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan Moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan “MORES” (dalam bentuk jamak), yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Istilah lain yang identik dengan Etika adalah sbb :
              Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan dasar-dasar, prinsip, aturan  hidup (Sila) yang lebih baik (Su). Akhlak (Arab), berarti Moral, dan Etika berarti ilmu akhlak.

ETIKA DAN MORAL
Etimologis etika berasal dari kata Yunani: ”ta etha”, yakni bentuk jamak dari ethos, berarti adat kebiasaan. Dari kata ini terbentuk istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata ”moral” berasal dari bahasa latin ” ”Mos” (jamak :mores), yang berarti kebiasaan, adat. Jadi, etimologis, kata ”etika” sama dengan kata ”moral”,yang keduanya berarti adat kebiasaan.

Menurut Filsuf Aristoteles dalam bukunya “Etika Nikomacheia” menjelaskan pembahasan Etika sebagai berikut :
1.        Terminius Technicus, dalam hal ini etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2.     Manner & Custom, membahas Etika yang berkaitan dengan tata cara & kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (Inherent in Human Nature) yang terikat dengan pengertian “baik & buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

PENGERTIAN PROFESI
          Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius. Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya “kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan menghianati profesinya (Mahmoeddin, 1994:53).
Ciri-ciri khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto, 1992: 41-48) dan artikel International Encyclopedia of education secara garis besar sebagai berikut:
a)      Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
b)       Teknik dan proses intelektual;
c)       Penrapan praktis dan teknik intelektual;
d)      Melalui periode panjang menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi;
e)      Menjadi anggota asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan saling menukar informasi sesama anggotanya;
f)        Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya;
g)       Profesional memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.












Bab 2
Pembahasan

Kode Etik Profesi Humas

Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan latihan,  dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.

Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut G. Sachs dalam bukunya “The Extent and intention of PR and Information Activities” terdapat tiga konsep penting dalam Etika Kehumasan sebagai berikut :
      The Image, the knowledge us and attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap kita terhadap kiat yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
      The profile, the knowledge about an attitude toward, we want out various interest group to have (Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
      The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philosophical thinking about morality. Often used as equivalent to right or good (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa Citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi Kode Perilaku Moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan. Etika tidak akan mengikat. Etika ialah petunjuk salah benar. Pantas dan tidak pantas. Etika jadi guidancedalam budaya. Demikian pula dalam bidang kehumasan. Etika kehumasan tidak akan tertulis baku. Etika tidak bersifat formal dan kaku. Etika kehumasan menjalin relasi dengan masyarakat dan akan berinteraksi dengan ragam kultur. Setiap kultur memiliki karakter masing-masing. Mengapa etika kehumasan menjadi penting? Menilik ke aturan legal humas tidak akan ada yang mengatur demikian. Hanya etika yang membeberkan hal demikian. Kasus Etika Kehumasan
Sebelum membahas poin inti tentang etika kehumasan, berikut ini dikaji kasus-kasus yang menyangkut etika kehumasan.
Kasus blacklist Indomie. Ketika mie sejuta umat ini dicekal di Taiwan, masyarakat panik. Namun, secara legowo, direktur PT Indofood menyebutkan bahwa mengonsumsi mie instan secara berlebihan tidak baik. Perhatikan komentar Francis Weliran ini. Presiden direktur ini mengakui mie instan memiliki efek samping buruk. Etika untuk berlaku jujur.
Bencana Mentawai. Kehumasan tidak melulu sekadar perusahaan, tetapi organisasi semacam DPR. Ketika tsunami menghantam Mentawai, Ketua DPR, Marzuki Alie, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Bagi penduduk yang berada di Mentawai, hal itu adalah risiko. Relokasi adalah pilihan. Wow, sontak saja publik dibuat kaget. Esoknya, Marzuki Alie jadi sasaran tembak media dan masyarakat. Perhatikan komentar Marzuki Alie. Tidak mempunyai rasa simpatik. Pemukulan wartawan SCTV. Bank Indonesia tidak lepas dari kasus etika kehumasan. Saat wartawan SCTV berniat meliput, bukan berita yang didapat. Justru bogem mentah dari penjaga keamanan. Aliansi wartawan langsung bereaksi keras, menuding otoritas ekonomi tersebut tidak bisa menghargai profesi wartawan. Selang beberapa hari, Boediono, gubernur BI kala itu, meminta pengusutan tuntas atas kasus tersebut. Perhatikan siapa yang memberi komentar pada publik. Langsung dari top management. Hal ini untuk mencitrakan keseriusan mengatasi persoalan.
Etika Kehumasan Apa, siapa, dan bagaiamana etika kehumasan itu? Adaptasi. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Etika kehumasan harus selalu menyelaraskan diri dengan kultur yang sedang dihadapi. Adaptasi tersebut berarti menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku. Responsif. Kehumasan akan jadi sasaran tembak dari kemarahan atau ketidakpuasan. Sikap responsif akan menanggulangi sikap negatif berlebihan. Kehumasan harus berpikir out of the box. Keluar dari kotak formal yang mengungkung Simpatik. Tidak ada yang melarang kehumasan dipegang oleh orang yang kaku. Namun, apa jadinya ketika harus menghadapi publik yang sensitif? Simpatik bisa berasal dari pemilihan kata, gestur, dan mimik wajah yang teduh.
Pendapat Para Pakar/Ilmuwan Tentang Etika
1.        “I.R. Poedjawijatna” dalam bukunya Etika, mengemukakan bahwa Etka merupakan cabang dari filsafat. Etika mencari kebenaran & sebagai filsafat ia mencari keterangan benar yang sedalam-dalamnya. Tugas Etika adalah mencari ukuran baik-buruknya tingkah laku manusia.
2.     “Ki Hajar Dewantara” (1962), Etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan & keburukan di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran & rasa yang dapat merupakan pertimbangan & perasaan, sampai mengenai tujuan yang dapat merupakan perbuatan.

3.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988),etika memiliki tiga arti :
·         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; pengertian ini tertuang dalam kajian kode etik profesi, misalnya: Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Humas, atau Kode Etik Periklanan
·         Nilai mengenai tindakan yang benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.

Pengertian & definisi Etika dari para filsuf atau ahli tersebut diatas berbeda-beda pokok perhatiannya, antara lain :

1.   Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right).
2. Pedoman perilaku yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).
3.  Ilmu watak manusia yang ideal & prinsip-prinsip moral sebagai individual (The science of human character in its ideal state, and moral priciples as of an individual).
4.   Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).

Berkaitan dengan definisi atau pendapat para tokoh tersebut di atas tentang etika, dapat ditarik suatu kesimpulan secara umum bahwa “hubungan dengan perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan “penilaian” dari pihak lainnya akan baik-buruknya perbuatan yang bersangkutan disebut ETIKA”.
Berdasarkan bagan / diagram diatas, “A. Sonny Keraf” membagi etika menjadi dua yaitu :
         Etika Umum; merupakan prinsip-prinsip moral yang mengacu pada prinsip moral dasar sebagai pegangan dalam bertindak dan menjadi tolok ukur untuk menilai baik buruknya suatu tindakan yang ada di dalam suatu masyarakat.
a.        Etika Khusus; merupakan penerapan moral dasar dalam bidang khusus. Aplikasi dari etika khusus ini misalnya; keputusan seseorang untuk bertindak secara etis dalam suatu bidang tertentu baik itu dalam mengambil keputusan maupun dalam kehidupan sehari-hari didalam suatu organisasi. Contoh; keputusan untuk bertindak secara etis dalam dunia bisnis, dalam organisasi kehumasan dan sebagainya.

b.      Etika profesi sendiri merupakan bagian dari etika social. Jadi, dapat disimpulkan Etika Public Relations merupakan bagian dari etika social. Etika Profesi memberikan penekanan pada hubungan antar manusia (antar-insani) dengan sesamanya yang memilki profesi yang sama. Tujuannya, supaya ada kerjasama yang baik dan keselarasan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam satu profesi. Etika Public Relations mempunyai tujuan yang sama dengan etika profesi. Adanya etika Public Relationsm diharapkan ada keselarasan yang dapat menimbulkan kerjasam yang baik antara individu-individu yang ada dalam lingkup Public Relations.

PERAN ETIKA
Pemahaman tentang etika memang sangat luas. Etika dapat dipelajari dari bermacam-macam teori, pendekatan maupun dari artinya.
Paparan diatas memberikan pemahaman tentang etika dari beberapa teori. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa peran etika dalam kehidupan ini ?
Etika memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Ada beberapa peran yang dimiliki oleh etika tersebut beberapa diantaranya adalah:
a.        Etika mendorong dan mengajak setiap individu untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan (bersifat otonom). Pada tataran ini tidak ada campur tangan dari individu yang lain karena secara sadar setiap inividu berusaha untuk memutuskan berdasarkan pendapatnya sendiri.
b.        Etika dapat mengarahkan masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera dengan mentaati norma-norma yang berlaku demi mencapai ketertiban dan kesejahteraan social. Keadaan ini disebut sebagai “Justitia Legalis” atau “Justitia Generalis”, keadilan yang menuntut ketaatan setiap orang terhadap semua kaidah hokum dan kaidah social lainnya demi keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat. Etika mampu menumbuhkan kesadaran manusia untuk mentaati nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku didalam masyarakat dimana individu itu berada. Kesejahteraan social dapat tercipta akibat kesadaran yang muncul dalam diri setiap individu didalam masyarakat tersebut. Nilai dan norma yang diberlakukan di suatu masyarakat menjadi penting.


PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Seorang professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of profession) dank kode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsinya dan peran dalam satu organisasi /lembaga yang diwakilinya. Disamping itu, seorang professional PR/Humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang professional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.

Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan latihan,  dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.
Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar